[1]
Dini Ayu Pramitasari et al. 2026. Evaluasi Perhitungan dan Pencatatan PPh Pasal 23 di Lembaga Nirlaba atau Organisasi Sosial yang Menggunakan Jasa Outsourcing Berkaitan dengan ISAK No 35. AKUA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan. 5, 1 (Jan. 2026), 20–36. DOI:https://doi.org/10.54259/akua.v5i1.6414.