Pengenalan Program Pengungkapan Sukarela Terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.54259/pakmas.v3i2.2079Keywords:
Introduction, Voluntary Disclosure Program, Harmonization of Tax RegulationsAbstract
Taxes are the main source of state revenue. Around 70-80 percent of state revenue comes from taxation so this certainly makes tax revenue the spearhead for state revenue. If state revenue does not reach the target, it will certainly hamper national development. The Directorate General of Taxes (DGT) will try to improve taxpayer compliance both voluntarily and through law enforcement, namely tax checks. The target of this community service activity is all employees and leaders of PT Bank Central Asia, Tbk. Rahadi Usman Pontianak Sub-Branch Office where most employees still do not understand and understand about the voluntary disclosure program. In particular, this community service activity is aimed at all employees consisting of 11 employees. This activity is held based on needs and increases the knowledge and ability of employees by providing socialization. After the socialization was submitted, the staff found it helpful, understood and finally began to check each annual tax reporting to ensure that the reporting of their assets was in accordance with the actual situation. Their awareness began to increase and considered every reporting using this self-assessment method as an important thing to build good awareness as taxpayers who are responsible for their country so that the country's development can be better thanks to contributions from taxpayers.
Downloads
References
Affan, M. W., Saputri, N. A., & Haryanti, A. D. (2022). Pelatihan dan Pendampingan Pelaporan Keuangan Keuangan SMP Muhammadiyah 8 Kota Batu. Jurnal Pengabdian dan Peningkatan Mutu Masyarakat. 3(1), 64-70. https://doi.org/10.22219/janayu.v3i1.20312.
Effendi, B. (2018). Penguatan Pemahaman Siswa Kelas XII Ak Melalui Bimbingan dan Pelatihan Akuntansi dan Pajak. Internasional Journal of Community Service Learning, 2(4), 302-308.
Haryadi, D. (2017). Gray Area Dalam Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Jurnal MABIS, 7(2), 54-64.
. (2022). Gray Area dan Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Jurnal MABIS, 13(1), 15-26.
. (2022). Analyst of the Impact of Taxpayer Compliance After Participating in the Tax Amnesty Program in the Food and Beverage Subsector on the Indonesia Stock Exchange. Journal of Asian Multicultural Research for Economy and Management Study, 3(2), 8-14.
https://doi.org/10.47616/jamrems.v3i2.274
Jatmiko, A. (2022). Sejarah Tax Amnesty Indonesia dari Masa ke Masa dari https://katadata.co.id/agungjatmiko/ekonopedia/627ce2e462a61/sejarah-tax-amnesty-indonesia-dari-masa-ke-masa, 12 Mei 2022.
Menteri Keuangan. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya Serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun 2007. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
Presiden Republik Indonesia. (1964). Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (1965). Peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1966 Tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (1983). Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (1983). Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (1983). Peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (1984). Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1984 Tentang Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2007). Peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2016). Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2021). Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Setyawati, I., Meini, Z., Subiyanto, B., & Setioningsih, R. (2022). Pelatihan Pencatatan dan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Siswa Al-Falah Tangerang Selatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Dedikasi, 1(1), 1-8. https://doi.org/10.53276/dedikasi.v1i1.4
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dedi Haryadi, Hengky Leon, Ricky Ricky
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.