[1]
W. Winarti and R. Rizka, “Informed Consent sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dalam Kasus Medis Darurat (Studi Kasus di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat) ”, Sehat Rakyat: Jurnal Kesehatan Masyarakat, vol. 4, no. 2, pp. 264–277, May 2025.