Analisis Pengawasan Pemungutan Pajak Restoran dalam Upaya Meningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Depok 2019 - 2022
DOI:
https://doi.org/10.54259/akua.v4i3.4588Keywords:
Supervision, Restaurant Tax, Regional Original Revenue, Depok City, Tax ComplianceAbstract
This study aims to analyze the supervision of restaurant tax collection in an effort to increase Regional Original Revenue (PAD) in Depok City during the period 2019–2022. The background of this research stems from the strategic role of local taxes, especially restaurant taxes, as a source of regional development funding. This study uses a descriptive qualitative approach with data collection techniques including in-depth interviews with officials from the Regional Financial Agency (BKD) of Depok City and documentation of secondary data. The results indicate that although PAD continues to grow annually, the effectiveness of supervision is hindered by low taxpayer awareness, insufficient tax literacy, and limited audit resources. Current supervisory efforts include regulatory outreach and periodic monitoring, but these measures have not been fully optimized. To enhance restaurant tax contribution to PAD, more structured strategies are needed, including educational initiatives, strengthened tax information systems, and improved coordination among relevant institutions. This research is expected to serve as a reference for local governments in formulating more adaptive and efficient regional tax policies.
Downloads
References
Badan Keuangan Daerah Kota Depok. (2023). Laporan Realisasi Pajak Daerah Tahun 2019–2022. https://ppid.depok.go.id
BKD Kota Depok. (2023). Laporan Realisasi Pajak Restoran Tahun 2019–2022.
Terry, G. R. (2010). Principles of Management. New York: Richard D. Irwin Inc.
Putri, H. T., & Daryanto, H. W. (2023). Analisis strategi pemungutan pajak restoran dalam meningkatkan PAD di masa pandemi COVID-19 (Studi pada Bapenda Kota Bekasi). Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(4), 102–110.
Jannah, A., & Iryani, L. (2019). Pengawasan pemerintah daerah terhadap pajak kafe dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (Studi pada Kabupaten Bener Meriah). Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 9(2), 87–95.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sari, D. M., & Wicaksono, R. (2022). Efektivitas pengawasan pajak daerah berbasis digital. Jurnal Kebijakan Fiskal Daerah, 5(2), 77–84
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Darmawan, I. G. A. (2021). Strategi Digitalisasi Pajak Daerah di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Kebijakan Publik, 10(1), 23–33. https://doi.org/10.31227/osf.io/7jcx5
Prasetyo, D., & Siregar, R. H. (2022). Pengaruh Edukasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Tangerang Selatan. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 8(2), 55–63.
Wahyuni, S., & Hasanah, U. (2023). Efektivitas Implementasi e-Tax dalam Meningkatkan PAD dari Sektor Jasa Makanan dan Minuman. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 12(1), 101–115.
Kurniawan, B. (2020). Manajemen Pengawasan Pajak Berbasis Teknologi Informasi pada Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi dan Kebijakan Publik, 5(3), 45–52
Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alief Ramdan, Winda Wulandari, Ardian Bayu Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan).
























