Pengaruh Transparansi Pajak Oleh Fiskus Dan Trust Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

(Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Belitung Timur)

Penulis

  • Dewi Kusuma Wardani Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
  • Adia Adi Prabowo Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
  • Arwiyah Nurul Aini Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

DOI:

https://doi.org/10.54259/akua.v1i2.207

Kata Kunci:

Tax Transparency, Trust, Taxpayer Compliance

Abstrak

Penelitian ini memiliki tujuan untuk menguji apakah transparansi pajak oleh fiskus dan trust berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Pengujian ini menerapkan metode deskripsi kuantitatif dan data primer dengan menggunakan kuesioner yang dibagikan secara online melalui google form. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 111 responden wajib pajak orang pribadi yang berada di Kabupaten Belitung Timur. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik convenience sampling yaitu teknik pengambilan sampel yang memungkinkan penulis memilih sampel dengan bebas sesuai keinginan penulis. Penelitian ini memberikan hasil bahwa transparansi pajak dan trust berpengaruh positif  terhadap kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Belitung Timur. Hasil penelitian ini mengandung arti bahwa semangkin tinggi transparansi yang diberikan oleh fiskus dan semangkin percaya wajib pajak kepada fiskus maka akan memberikan pengaruh pada peningkatan kepatuhan wajib pajak. Fiskus diharapkan lebih meningkatkan sosialisasi mengenai ketentuan baru perpajakan dan lebih terbuka mengenai besarnya jumlah penerimaan pajak dan pengalokasiannya baik di kantor pajak pusat maupun kantor pratama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Madjidainun Rahma, “Transparansi Pajak Dan Kepercayaan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei Padawajib Pajak Kota Dki Jakarta),” J. Buana Akunt., vol. 4, no. 1, hal. 1–18, 2019, doi: 10.36805/akuntansi.v4i1.632.

Y. I. Santoso, “Per 1 Maret 2021, sudah 3,8 juta wajib pajak laporkan SPT tahunan 2020,” Kontan.co.id, 2021. https://amp.konten.co.id/news/per-1-maret-2021-sudah-38-juta-wajib-pajak-laporkan-spt-tahunan-2020.

F. O. . Siahaan, “The Effect of Tax Transparency and Trust on Taxpayers’ Voluntary Compliance,” J. Bus. Rev., vol. 2 No 3, 2013, doi: 10.5176/2010-4804_2.3.213.

H. A. Safarina, “Membangun Kepercayaan Wajib Pajak Agar Taat Pajak,” news.ddtc.co.id, 2020. https://news.ddtc.co.id/membangun-kepercayaan-wajib-pajak-agar-taat-pajak-23391.

T. S. Kiow, M. F. M. Salleh, dan A. A. B. M. Kassim, “The Determinants of Individual Taxpayers’ Tax Compliance Behaviour in Peninsular Malaysia,” Int. Bus. Account. Res. J., vol. 1, no. 1, hal. 26, 2017, doi: 10.15294/ibarj.v1i1.4.

A. Augustine, Adewale, “Aturan Hukum, Dimoderasi Oleh Kepercayaan Pada Pemerintah Dan Perilaku Kepatuhan Pajak Sukarela Antara Pembayar Pajak Individu Di Nigeria,” J. Int. Ekon., vol. VII, Edisi, no. ISSN 2348 0386, 2019.

A. A. Augustine dan A. I. Rufus, “Government Transparency Moderated By Trust in Government and Voluntary,” Int. J. Econ. Commer. Manag., vol. VII, no. 8, hal. 624–644, 2019.

T. Greenland, “The influence of cultural values on green purchase behaviour,” vol. 35 no.3, no. 0263–4503, hal. 377–396, 2017, doi: https://doi.org/10.1108/MIP-08-2016-0131.

L. Aditi, R. M., Omprakash, G. K., & Zongwei, “Dynamics of evinronmental consciousness and green purchase behaviour: an empirical study,” Int. J. Clim. Chang. Strateg. Manag., vol. 9 No. 5, no. 1756–8692, hal. 682–706, 2017, doi: https://doi.org/10.1108/IJCCSM-11-2016-0168.

f Peter, “The Grounds of Political Legitimacy,” J. Am. Philos. Assoc., 2020.

W. Bank, World Development Report 2017: Governance and the law. Washington: World Bank, 2017.

A. F. Putra, “Pengaruh Etika, Sanksi Pajak, Modernisasi Sistem, Dan Transparansi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak,” J. Akunt. Indones., vol. 6, no. 1, hal. 1, 2017, doi: 10.30659/jai.6.1.1-12.

D. K. Wardani dan W. T. Susilowati, “Urgensi Transparansi Informa Si Dalam Perlawanan Pajak,” J. Akunt. Multiparadigma, vol. 11, no. 1, hal. 127–137, 2020, doi: 10.21776/ub.jamal.2020.11.1.08.

A. D. Rahmawati, “Kepatuhan Santri Terhadap Aturan di Pondok Pesantren Modern,” Progr. Magister Psikol. Sekol. Pascasarj. UMS, hal. 4, 2015.

D. J. Prinsa, Perilaku Konsumen : Dalam Persaingan Bisnis Kontemporer. Bandung: Alfabeta, 2017.

E. Kircler & E Hoelzl, “Penentu ekonomi dan psikologis perilaku konsumen,” Psychol., hal. 195–197, 2011, doi: https://doi.org/10.1027/2151-2604/a000072.

M. A. Ibrahim, “YUME : Journal of Management Pengaruh Kepercayaan Publik terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” vol. 3, no. 2, hal. 80–93, 2020, doi: 10.37531/yum.v11.12.

Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta, 2015.

A. Puspasari, “Prinsip Prinsip Good Governance Transparansi dan Akuntabilitas pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara procedures of governance that is not properly managed and regulated . Consequently arise,” vol. 17, no. 2, hal. 195–201, 2019.

M. S. Vivi Susanti, Cholicul Hadi, “Kepercayaan Konsumen dalam Melakukan Pembelian Gadget Secara Online,” J. Psikol. Ind. dan Organ. 2, 2013.

D. K. Wardani dan E. Wati, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pemhetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen),” Nominal, Barom. Ris. Akunt. dan Manaj., vol. 7, no. 1, 2018, doi: 10.21831/nominal.v7i1.19358.

Anggiani, Sarfilianty. 2018. Kewirausahaan, Pola Pikir, Pengetahuan dan Ketrampilam edisi 2. Jakarta: Prenadamedia Group

Permadi, Agung W. 2019. Fisioterapi, Manajemen Komprehensif Praklinik. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC

Diterbitkan

2022-04-29

Cara Mengutip

Wardani, D. K., Adia Adi Prabowo, & Arwiyah Nurul Aini. (2022). Pengaruh Transparansi Pajak Oleh Fiskus Dan Trust Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Belitung Timur). AKUA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1(2), 141–148. https://doi.org/10.54259/akua.v1i2.207

Terbitan

Bagian

Articles