Pentingkah Peran Relawan Pajak dalam Mempengaruhi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi?

Penulis

  • Yusrifa Satriani Atmi Mustakim Universitas Dian Nuswantoro
  • Juli Ratnawati Universitas Dian Nuswantoro
  • Purwantoro Purwantoro Universitas Dian Nuswantoro

DOI:

https://doi.org/10.54259/akua.v5i1.6456

Kata Kunci:

Tax Volunteers, Tax Socialization, Taxpayer Awareness, Taxpayer Compliance

Abstrak

Penelitian ini dilakukan guna mengkaji keterlibatan relawan pajak, kegiatan sosialisasi perpajakan, serta tingkat kesadaran terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian melibatkan 100 responden yang dipilih melalui metode random sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner, kemudian dianalisis menggunakan program SPSS versi 25. Hasil analisis menunjukkan jika seluruh variabel independen memiliki pengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Temuan tersebut mendukung Theory of Planned Behaviour (Teori Perilaku Terencana), khususnya dengan menegaskan peran kesadaran sebagai bentuk perceived behavioral control. Penelitian selanjutnya disarankan menambahkan serta mengkaji variabel lain dalam konteks memengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

E. J. Manurung dan M. A. Purba, “Pengaruh E-Filing dan Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Batam Selatan,” eCo-Buss, vol. 7, no. 2, hal. 897–909, 2024, doi: 10.32877/eb.v7i2.1490.

S. S. S. Maashani, A. A. M. Gamal, A. Z. Shaarani, N. Rambeli, dan N. Zulkifli, “The role of specific macroeconomic factors on tax revenue policy in an oil-dependent economy: evidence from Oman,” Rev. Econ. Polit. Sci., no. October, 2025, doi: 10.1108/REPS-06-2024-0017.

N. N. Santoso, Angeliny, dan F. I. Lawita, “Pengaruh Self Assessment System, Teknologi Informasi, dan Pemahaman Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Tangerang Raya,” AKUA J. Akunt. dan Keuang., vol. 4, no. 3, hal. 433–442, 2025, doi: 10.54259/akua.v4i3.5220.

Inayah, Afifudin, dan U. Nandiroh, “Pengaruh Program Relawan Pajak dan Pendampingan oleh Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” e_Jurnal Ilm. Ris. Akunt., vol. 12, no. 01, hal. 582–589, 2023, [Daring]. Tersedia pada: http://riset.unisma.ac.id/index.php/jra,

Muyassarah, F. Z. Anzelia, Nevi Trisna Pramudiya, Anindiya Yuma Andini, Nabiha Putri Rofiudin, dan L. K. Jinan, “Optimalisasi Kepatuhan Perpajakan: Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bantuan Relawan Pajak Dalam Pengisian E-filling,” J. Inov. dan Pengabdi. Masy. Indones., vol. 4, no. 1, 2025.

H. Pforsich, S. Gill, dan D. Sanders, Probability perceptions and taxpayer decision-making behavior, vol. 19. Elsevier, 2010. doi: 10.1108/S1058-7497(2010)0000019003.

M. AbdelNabi, K. Wanas, dan S. Mansour, “How can tax compliance be incentivized? An experimental examination of voice and empathy,” Rev. Econ. Polit. Sci., vol. 7, no. 2, hal. 87–107, 2022, doi: 10.1108/REPS-05-2021-0053.

M. Rinaldi, S. R. Sudirman, M. A. Ramadhani, dan M. A. Ariandi, “Moderasi Ukuran Perusahaan dalam Hubungan Penghindaran Pajak dan Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan,” AKUA J. Akunt. dan Keuang., vol. 4, no. 3, hal. 242–254, 2025, doi: 10.54259/akua.v4i3.4352.

N. P. G. Suparwati dan N. T. Herawati, “Pengaruh Self Assessment System, Asistensi Relawan Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada KPP Pratama Singaraja),” J. Ilm. Akunt. dan Humanika, vol. 14, no. 2, 2024, doi: 10.31575/jp.v8i1.532.

Listiani, I. Andri, dan T. Hendra, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Dan Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Akunt. 45, vol. 4, no. 2, hal. 411–424, 2023, doi: 10.30640/akuntansi45.v4i2.1323.

D. H. Prayitno, D. A. Octavia, dan M. Syafik, “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak : Pemahaman Perpajakan , E-Filling , dan Peran Relawan,” vol. 8, no. 1, hal. 102–115, 2025.

A. Novianti, T. Nuryati, E. Rossa, dan S. Puspaningtyas, Dewi Manrejo, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pengetahuan Perpajakan Dan Peran Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Bekasi,” SINOMIKA J. Publ. Ilm. Bid. Ekon. Akunt., vol. 2, no. 4, hal. 893–901, 2023, doi: 10.46306/rev.v5i1.527.

A. Nadifah, D. Mujiyati, dan M. Si, “Impact of Tax Knowledge, Tax Sanctions, E-filing and Tax Volunteers on Personal Compulsory Tax Compliance (KPP Pratama Surakarta),” Int. J. Latest Res. Humanit. Soc. Sci. (IJLRHSS, vol. 06, no. 03, hal. 246–251, 2023, [Daring]. Tersedia pada: www.pajak.go.id,

I. Hadiwibowo, A. Jufri, T. Alyaa Herdina, dan F. Ibrahim, “Taxpayer Compliance: Determinants of Tax Administration and Tax Volunteer Moderation,” West Sci. Bus. Manag., vol. 1, no. 05, hal. 459–471, 2023, doi: 10.58812/wsbm.v1i05.498.

M. Atito dan M. Masripah, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Sosialisasi Perpajakan, Dan Tingkat Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kpp Pratama Jakarta Setiabudi Dua,” J. Akunt., vol. 13, no. 2, hal. 135–146, 2024, doi: 10.46806/ja.v13i2.1141.

R. Sufiyanto, tetapi sekaligus memberikan pengetahuan tentang sanksi yang mungkin dikenakan wajib pajak ketika tidak membayar pajak. S, Alean Kistiani HKegiatan sosialisasi tidak hanya dapat memberikan pengetahuan tentang manfaat membayar pajak, N. A. Triatmaja, Y. Niqrisah, dan D. Pratiwi, “Kegiatan sosialisasi tidak hanya dapat memberikan pengetahuan tentang manfaat membayar pajak, tetapi sekaligus memberikan pengetahuan tentang sanksi yang mungkin dikenakan wajib pajak ketika tidak membayar pajak.,” vol. 12, no. 01, hal. 101–110, 2024.

A. Assaja dan H. Khotimah, “Pengaruh Tingkat Kesadaran Wajib Pajak , Pemahaman Aturan Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cianjur,” Pengaruh Tingkat Kesadaran Wajib Pajak , Pemahaman Aturan Perpajak. dan Sos. Perpajak. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cianjur, vol. 5, no. 3, hal. 1649–1664, 2025.

R. F. Hidayat, Maslichah, dan U. Nandiroh, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan dan Kesadaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” e_Jurnal Ilm. Ris. Akunt., vol. 14, no. 1, hal. 27–34, 2025, [Daring]. Tersedia pada: https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/28459981/%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.resenv.2025.100208%0Ahttp://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps:

S. Intan, A. Mubarok, dan B. Susetyo, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Pajak, Pelayanan Fiskus, Ajaran Tri-nga, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Media Akunt. Perpajak., vol. 10, no. 1, hal. 15–28, 2025, doi: 10.52447/map.v10i1.8276.

F. A. Diratama, D. Djefris, dan R. P. Ananto, “Pengaruh Penerapan E-Filing, Sosialisasi Perpajakan Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Padang,” J. Akuntansi, Bisnis dan Ekon. Indones., vol. 2, no. 2, hal. 91–98, 2022, doi: 10.30630/jabei.v1i2.36.

D. R. U. Febriantini, “Pengaruh Self Assessment System, Sosialisasi Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Cult. Account. Audit., vol. 1, no. 2, hal. 15–26, 2022, doi: 10.56145/ekonomibisnis.v1i2.12.

S. L. Y. Prastyatini dan M. Sihura, “Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Ajaran Tri-Nga terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus di KPP Pratama Yogyakarta),” JIMAT (Jurnal Ilm. Mhs. Akuntansi) Undiksha, vol. 14, no. 04, hal. 1186–1195, 2023, doi: 10.23887/jimat.v14i04.62057.

Y. L. Utami, “Pengaruh Pengetahuan, Kesadaran Wajib Pajak Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Menawan J. Ris. Dan Publ. Ilmu Ekon., vol. 2, no. 6, hal. 86–93, 2024, [Daring]. Tersedia pada: http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/MAP

M. Sulistyowati dan Nuryati, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Tax Amnesty dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada KPP Pratama Surakarta),” J. Akunt. dan Pajak, vol. 24, no. 02, hal. 1–8, 2024, [Daring]. Tersedia pada: http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap

I. Moridu, N. M. P. Widianingsih, dan N. H. Posumah, “Sistem E-filing, Pengetahuan Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi,” Tangible J., vol. 7, no. 1, hal. 17–25, 2022, doi: 10.53654/tangible.v7i1.245.

H. rahayu Handayani dan T. D. Setianigrum, “Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Penerapan E-Filing, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pribadi di KPP Pratama Cimanggis,” Sci. J. Reflect. Econ. Accounting, Manag. Bus., vol. 5, no. 3, hal. 801–809, 2022.

N. Ristanto dan M. Budiantara, “Pengaruh Literasi Pajak, Kesadaran Pajak, Dan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Akunt. dan Keuang. Kontemporer, vol. 7, no. 2, hal. 386–399, 2025, [Daring]. Tersedia pada: http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JAKK/index

S. Fatimah, F. A. Hanum, dan D. Fahriani, “Peran Mahasiswa Relawan Pajak Dalam Membantu Wajib Pajak Orang Pribadi Mengisi SPT Tahunan Di KPP Madya Sidoarjo,” J. Pengabdi. Masy. Indones., vol. 2, no. 1, hal. 19–24, 2024, [Daring]. Tersedia pada: https://doi.org/10.62017/jpmi

I. Ava, T. H. Utaminingtyas, dan H. Khairunnisa, “Analisis Peran Relawan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi,” J. Akuntansi, Perpajak. dan Audit., vol. 5, no. 3, hal. 542–550, 2024, doi: 10.21009/japa.0503.06.

M. Dularif dan N. W. Rustiarini, “Tax compliance and non-deterrence approach: a systematic review,” Int. J. Sociol. Soc. Policy, vol. 42, no. December, hal. 1080–1108, 2022, doi: 10.1108/IJSSP-04-2021-0108.

Y. Magalhaes, Fatima Putriani Demu dan S. G. Tefa, “Analisis Sosialisasi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang,” J. Ilm. Ekon. Akuntansi, dan Pajak, vol. 1, no. 4, hal. 67–76, 2024, doi: 10.61132/jieap.v1i4.613.

R. A. Pebriani dan R. R. Hendarmin, “Pengaruh Pengetahuan, Sosialisasi, Pelayanan, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Pekerjaan Bebas Tahun 2020,” J. Ilm. Wahana Akunt., vol. 16, no. 2, hal. 204–225, 2021, doi: 10.21009/wahana.16.025.

L. H. Wibowo, M. Anggraini, dan S. R. Tiara, “Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” J. Akuntasi dan Keuang. Kontemporer, vol. 8, no. 1, hal. 350–363, 2024.

M. Zaikin, G. Pagalung, dan S. Rasyid, “Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening,” Owner, vol. 7, no. 1, hal. 57–76, 2022, doi: 10.33395/owner.v7i1.1346.

A. T. Fatiha, R. A. Safriza, dan K. N. L. Chamalinda, “Tax Volunteers 2023: Encouraging Taxpayer’s Compliance by Assistance in Annual Reporting and Matching NIK into NPWP,” J. Panrita Abdi J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 8, no. 2, hal. 280–293, 2024, [Daring]. Tersedia pada: https://journal.unhas.ac.id/index.php/panritaabdi/article/view/27283

M. N. Agni dan Marsipah, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM,” J. Ilm. Raflesia Akunt., vol. 9, no. 1, hal. 10–21, 2023.

N. N. Lasmini, M. A. J. P. Utami, dan P. O. Priyana, “Efektivitas Pelatihan Perpajakan pada UMKM Fast Boat : Sebagai Upaya Peningkatan Kompetensi dan Kepatuhan Wajib Pajak,” vol. 33, no. 2, hal. 529–540, 2022.

Diterbitkan

2026-01-15

Cara Mengutip

Yusrifa Satriani Atmi Mustakim, Juli Ratnawati, & Purwantoro, P. (2026). Pentingkah Peran Relawan Pajak dalam Mempengaruhi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi?. AKUA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(1), 81–91. https://doi.org/10.54259/akua.v5i1.6456

Terbitan

Bagian

Articles