Analisis Peran Strategis Konsultan Pajak X didalam Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak dan Kepatuhan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.54259/akua.v5i1.6506Kata Kunci:
Tax Efficiency, Taxpayer Compliance, Tax Consultant, Tax Management, Client SurveyAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis Konsultan Pajak X di Surabaya dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan kepatuhan pajak kliennya. Latar belakang penelitian ini adalah berdasarkan pada kompleksitas regulasi perpajakan yang semakin meningkat, sehingga wajib pajak mengalami kesulitan dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat, dan keputusan menggunakan konsultan pajak menjadi semakin relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah Kuantitatif dan deskriptif, melalui survei terhadap 43 responden yang merupakan klien dari Konsultan Pajak X. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner berskala linkert, kemudian dianalisis untuk menggambarkan persepsi klien terhadap efektivitas layanan konsultan pajak X. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sebanyak 93% responden menyatakan sangat terbantu dalam perhitungan pajak, 91% menilai konsultan efektif dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan, dan 91% menyatakan konsultan membantu pelaporan pajak secara tepat waktu. Selain itu, 75% responden merasakan peningkatan kepatuhan perpajakan setelah menggunakan jasa konsultan, sementara 88% menilai konsultan berperan dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak. Tingkat kepuasan dan loyalitas klien juga tinggi, ditunjukkan oleh 91% responden yang berniat menggunakan jasa konsultan di masa depan
Unduhan
Referensi
E. Panggiarti, S. Sarfia and L. Laut, Manajemen Strategic Triangle: Kepatuhan Pajak UMKM, Magelang: Pustaka Rumah C1nta, 2023.
D. Khairannisa and C. Cheisviyanny, "Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan," Jurnal Eksplorasi Akuntansi, vol. 1, no. 3, pp. 1151-1167, 2019.
R. Aprilian, "Analisis Peran Konsultan Pajak Dalam Memenuhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM," Indonesian Journal of Accounting and BUssiness, vol. 3, no. 1, pp. 13-19, 2024.
D. Klau and W. Puspita, "Analisis Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Klien UMKM," Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan, vol. 7, no. 1, pp. 44-53, 2025.
N. Amalia and A. Trihastuti, "Analisis Peran Jasa Konsultan Pajak Terhadap Perencanaan Pajak Untuk Meminimalkan Beban Pajak pada PT.Cipta Surya," Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, vol. 3, no. 1, pp. 79-94, 2024.
S. Rahayu, Perpajakan : Konsep dan aspek Formal (1st ed.), Bandung: Rekayasa Sains, 2017.
Gunadi, Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, Jakarta: Bee Media Indonesia, 2013.
E. Sumberjaya and A. Arisman, Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, dan Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepetuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Palembang (Studi Kasus KPP Pratama Ilir Barat), Palembang: Jurnal Akuntansi STIE MDP Palembang, 2017.
A. Nugraheni, S. Sunaningsih and N. Khabibah, "Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak," JATI : Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, vol. 4, no. 1, pp. 49-58, 2021.
P. M. K. R. I. N. 1. t. K. Pajak, "Kementrian Keuangan Republik Indonesia," 2014. [Online]. Available: https://www.kemenkeu.go.id. [Accessed April 2024].
A. Jannah, "Peran Konsultan Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak : Studi pada Kantor Konsultan Pajak & Kantor Jasa Akuntan Candra Irawan," Jurnal Ekonomi, Manajemn, Akuntansi, vol. 4, no. 2, pp. 4618-4624, 2025.
D. Katuuk, H. Manossoh and S. Walandouw, "Pengaruh Integritas dan Kreativitas Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak," Going Concern, Jurnal Riset Akuntansi, vol. 12, no. 2, pp. 1-8, 2017.
H. Sugianto, "Peran Konsultan Pajak Sebagai Partner Direktorat Jendral Pajak dalam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia," Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA), vol. 1, no. 1, pp. 1-21, 2017.
Samsu, Metode Penelitian : Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Method, Serta Research & Development, Jambi: Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan (PUSAKA), 2017.
H. Syahrizal and M. Jailani, "Jenis-Jenis Penelitian dalam Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif," QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, vol. 1, no. 1, pp. 13-23, 2023.
S. M. Sandu and M. Sodik, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian, Malang: Literasi Media Publishing, 2015.
A. Hakim, M. I. R. and W. Yuliani, "Validitas dan reliabilitas angket motivasi berprestasi," FOKUS (Kajian Bimbingan & Konseling Dalam Pendidikan), vol. 4, no. 4, p. 263, 2021.
L. Amanda, F. Yanuar and D. Devianto, "Uji validitas dan reliabilitas tingkat partisipasi politik masyarakat kota Padang," Jurnal Matematika UNAND, vol. 8, no. 1, pp. 179-188, 2019.
J. Frecknall-Hughes and P. Moizer, "Assesing The Quality of Services Provided by UK Tax Practitioners," EJournal of Tax Research, vol. 13, no. 1, pp. 51-75, 2015.
H. Agustin and B. Irawan, "Analisis Peran Konsultan Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Jakarta Koja tahun 2021," Jurnal Ilmu Administrasi Publik , vol. 3, no. 3, pp. 351-362, 2023.
S. Wulandari and A. Fitria, "Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Konsutan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak," Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, vol. 10, no. 7, pp. 1-18, 2021.
V. Clarissa and Y. Mangoting, "Pengaruh Kualitas Jasa Konsultan Pajak Terhadap Klien di Surabaya," Tax & Accounting Review , vol. 3, no. 2, pp. 1-11, 2013.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Joannita Btari Kinnasih, Diah Anugrah Sharasanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada AKUA (Jurnal Akuntansi dan Keuangan).
























