Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Halal pada Program Self Declare untuk Berkembangnya Bisnis Bidang Makanan dan Minuman di Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar

Penulis

  • Vivi Sylvia Purborini Universitas Wisnuwardhana
  • Tikka Dessy Harsanty Universitas Wisnuwardhana

DOI:

https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i1.2763

Kata Kunci:

Socialization, Halal, Self Delcare, Developing, Business, Drinks, Food

Abstrak

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, dengan total 238,09 juta jiwa atau 86,93% jumlah penduduk Indonesia pada akhir 2021 (Kusnandar, 2022). Sebagai presidensi G20 tahun 2022 menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengenalkan sebagai pusat ekonomi syariah dan halal dunia. Kegiatan  Pengabdian  masyarakat  ini dilaksanakan  di  Desa  Dagen,  Kecamatan Jaten,  Kabupaten Karanganyar,  Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini menggunakan metode ceramah, tanya jawab, dan tutorial pendaftaran secara daring. Konsep kegiatan   pengabdian   ini   dalam   bentuk   workshop   atau   pelatihan   terkait   sosialisasi   dan   pendampingan pendaftaran program sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui skema self-declare. Implementasi proses self declare pada halal industri ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pra pengabdian, pengabdian berlangsung, hingga pasca pengabdian. Proses ini dirancang untuk memberikan dukungan holistik kepada UMKM agar mereka dapat memahami, memenuhi, dan menerapkan standar halal secara mandiri, mendukung pertumbuhan bisnis mereka dalam konteks pasar halal. Pada tahap pra pengabdian ini, pendamping melakukan observasi terkait UMKM yang sudah tersertifikasi halal dan pengetahuan para pelaku usaha mengenai sertifikasi halal khususnya jalur self declare. Adapun poin-poin utama yang dihasilkan dari kegiatan iniadalah sebagai berikut: 1) Meningkatnya kesadaran dan pemahaman  mengenai  pentingnya  sertifikasi  halal  bagi  pelaku  usaha  mikro  dan  kecil  (UMK);2) Masyarakatpelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengetahui program sertifikasi halal gratis dengan skema self-declarebagi untuk  usaha  mikro  dan  kecil  (UMK)  yang  biayanya  dibebankan  pada  DIPA  BPJPH;3) Masyarakat pelaku  usaha mikro dan kecil (UMK)  memahami  prosedur dan mekanisme  pendaftaran  program sertifikasi  halal gratis untuk UMK dengan skema self-declare. Dari pendampingan ini sangat penting edukasi kepada pelaku usaha agar dapat menjamin produknya yang halal dan thayyib. Sosialisasi tentang pentingnya kehalalan produk dan tata cara sertifikasi halal dengan jalur self declare harus lebih ditingkatkan lagi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 139–150.

Ariska, Nenda, Romi Adetio Setiawan, K. Z. (2023). Implementasi Proses Sertifikasi Halal Self Declare dalam Mendukung Pertumbuhan UMKM. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(4), 807–815. https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i4.21335

Dewi, G. (2022). Analisis Maṣlahah pada Konsep Halal Self-Declare Sebelum dan Pasca enactment Undang-Undang Cipta Kerja. https://kemenkopukm.go.id/read/seskemenk opukm

Ilham, B. U. (2022). Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare pada Usaha Mikro dan Kecil Binaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Sulawesi Selatan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 5(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36722/jpm.v5i1.1753

Indra, Regina, E. N. (2023). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Produk Halal (Self Declare) Bagi Pelaku UMKM di Desa Papayan. Jurnal ABDIMAS, 4(1).

Khadijatul, Ade, Sari Fitri, Y. B. (2024). Pendampingan Sertifikasi Halal Mandiri (Self Declare) pada UMKM Kabupaten Mandailing Natal. Jurnal BUDIMAS, 6(1).

Mukroji, Mochamad Fathoni, and U. C. Z. (2019). Sosialisasi Dan Implementasi Program Pendampingan Sertifikasi Halal Mandiri (Self-Declare) Bagi Pelaku UMKM Di Desa Laren, Brebes Terhadap Peningkatan Pendapatan Usaha. Concept and Communication Null, 23, 301–16. https://doi.org/10.15797/concom.2019..23.009

Pardiansyah, Elif, Muhammad Abduh, N. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 1(2), 101–110.

Siswara, H. N., Huda, K., & Aini, L. N. (2023). Socialization and Post-harvest Training of Laying Chicken Products in Bojonegoro Regency. ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 3000–3007. https://doi.org/10.35568/abdimas.v6i1.2783

Siswara, H. N., Wulandari, K., Huda, K., Mubarok, A., Saputro, T. H., Atho’illah, M. A. (2023). Reformulasi pie susu menggunakan bahan lokal menuju produk unggulan Bojonegoro. Jurnal Abdi Panca Marga, 4(2), 21–28. https://doi.org/10.51747/abdipancamarga.v4i2.1722

Siswara, Hamzah Nata, Kartika Wulandari, Khoirul Huda, Tri Hadi Saputro, A. A. D. (2023). Sosialisasi Halal untuk Pengajuan Sertifikasi Halal Self Declare dan Peningkatan Kesadaran Konsumen terhadap Produk Halal. Jurnal Pengabdian Masyarakat Charitas, 3(2). http://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/charitas.

Siswara HN, Erwanto Y, S. E. (2019). Study of Meat Species Adulteration in Indonesian Commercial Beef Meatballs Related to Halal Law Implementation. Front. Sustain. Food Syst. https://doi.org/10.3389/fsufs.2022.882031

Warto, & S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803

Zaki, K., Suhirman, Marhani, Q. Z., Husnawiyah, & I. M. (2023). Penguatan Standard Operating Procedure (Sop) Layanan Sertifikasi Halal Di Universitas Perspektif Employe Branding. International Journal Mathla’ul Anwar Of Halal Issues, 3(1).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Pasal 79)

Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 4).

Keputusan Kepala BPJPH No 57 Tahun 2022, Pub. L. No. 57, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2022).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Pub. L. No. 33, Lembar Negara RI No.295 (2014).

Undang-Undang Cipta Kerja, Pub. L. No. UU Nomor 11 Tahun 2020, LN.2020/No.245, TLN No.6573, jdih.setneg.go.id : 769 (2022).

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Diterbitkan

2024-05-28

Cara Mengutip

Vivi Sylvia Purborini, & Tikka Dessy Harsanty. (2024). Sosialisasi Pentingnya Sertifikasi Halal pada Program Self Declare untuk Berkembangnya Bisnis Bidang Makanan dan Minuman di Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 157–164. https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i1.2763

Terbitan

Bagian

Articles