Edukasi Hukum Tentang Pemahaman Perkawinan Pada Siswa SMA Negeri 4 Palu
DOI:
https://doi.org/10.54259/pakmas.v6i1.5705Kata Kunci:
Edukasi Hukum, Hak Anak, penyuluhan hukumAbstrak
Perkawinan merupakan suatu ikatan hukum yang memiliki konsekuensi sosial, ekonomi, dan psikologis yang mendalam. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah mengatur batas usia minimal perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, pada kenyataannya, masih banyak anak dan remaja yang belum memahami ketentuan hukum perkawinan serta dampak yang ditimbulkannya, terutama terkait risiko pernikahan dini. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilaksanakan di SMA Negeri 4 Palu dengan melibatkan peserta dari anggota OSIS. Dengan menggunakan metode pemaparan materi dan metode diskusi, kegiatan ini memberikan edukasi hukum kepada anak dan remaja mengenai pemahaman perkawinan, hak-hak mereka, serta konsekuensi hukum dari pernikahan dini. Minimnya literasi hukum di kalangan anak dan remaja menyebabkan mereka rentan terhadap pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, yang dapat berdampak negatif pada pendidikan, kesehatan, dan masa depan mereka. Melalui program ini, diharapkan peserta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum perkawinan dan dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam merencanakan masa depan mereka. Selain itu, keterlibatan berbagai pihak seperti sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi perlindungan hak-hak anak dan pencegahan pernikahan dini di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Abdullah, & M. Imron. (2003). Pendidikan Keluarga Bagi Anak. Lektur.
Budianto, Rafila Aulia Islami, Anna Nurhasanah, Hasim Rahman, Hamzanwadi, Hani Ardiyantini, Humairo, Sukma Tri Anggria Azizah, Robiatul Isnaeni, Abdul Hanan, M. Izzul Ilham, & Nurainun Agusti Ramdani. (2025). Pendampingan Siswa Dalam Pencegahan Pernikahan Anak Usia Dini Melalui Sosialisasi dan Edukasi Prespektif Hukum Negara dan Hukum Islam Di Pondok Pesantren SMP Khairul Fatihin NW Jineng Lombok Timur. AL HAYAT: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 22–29.
Damayanti, I. N. P., & Kamal, M. (2025). Tantangan Gen Z Dalam Memahami Ideal Moral Hukum Perkawinan di Era Digital. Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 3(3), 1133–1145. https://doi.org/10.61104/jq.v3i3.1880
Friskanov S, I., & Sari, D. K. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Karakter dan Etika Pelajar Dalam Berorganisasi di Madrasah Aliyah DDI Lonja. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(4), 2552–2557. https://doi.org/10.31949/jb.v4i4.6393
Friskanov. S, I., & Sari, D. K. (2024). EDUKASI HUKUM TENTANG PEMAHAMAN USIA PERKAWINAN DI MTS ALKHAIRAAT PARIGI. Jurnal Abdi Masyarakat, 8(1), 100. https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6200
Hasriani. (2024). Perilaku Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Di Kelurahan Buluri, Kota Palu. REPOSITORI UNIVERSITAS TADULAKO. https://repository.untad.ac.id/id/eprint/134150/
Herviryandha, & Nashir, A. K. (2022). PERAN UNITED NATIONS CHILDREN’S FUND (UNICEF) DALAM MENANGGULANGI MASALAH PERNIKAHAN ANAK. Perspektif, 1(3), 251–263. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i3.115
Ilham, M. (2022). Penetapan Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Perspektif Sosiologis ( Studi Kasus Di Pengadilan Agama Cilacap Tahun 2019-2021). UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 1–160. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/41520
Indrawati, S., Santosa, A. B., & Sasmita, A. R. (2021). Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Hukum Perkawinan Dibawah Umur. Surya Abdimas, 5(3), 199–204. https://doi.org/10.37729/abdimas.v5i3.994
Irwan, I., Damanik, E., Melia, Y., Elvawati, E., Jannah, L. I., & Lubis, G. C. (2022). Sosialisasi Penguatan dan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kabupaten Pasaman Barat. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 398–403. https://doi.org/10.54259/pakmas.v2i2.1243
Irzha Friskanov. S, & Dewi Kemala Sari. (2024). EDUKASI HUKUM TENTANG PEMAHAMAN USIA PERKAWINAN DI MTS ALKHAIRAAT PARIGI. Jurnal Abdi Masyarakat, 8(1), 100. https://doi.org/10.30737/jaim.v8i1.6200
Jehaman, N. (2025). PERKAWINAN USIA DINI DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERCERAIAN DI INDONESIA. TANDA: Jurnal Kajian Budaya, Bahasa Dan Sastra (e-ISSN: 2797-0477), 4(05), 1–14. https://doi.org/10.69957/tanda.v4i05.2002
Juanda, A., Sibuea, S. F. S., Utami, U., Dita, T., Anggraeni, F., & Yarmunida, M. (2025). PERAN PENYULUHAN HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI PAGAR DEWA. SEMAR : Jurnal Sosial Dan Pengabdian Masyarakat, 3(2), 13–20.
Minnuril Jannah, R. N., & Halim, A. (2022). Edukasi Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 3(1), 167–178. https://doi.org/10.37680/amalee.v3i1.1308
Muhajarah, K., & Fitriani, E. (2022). EDUKASI STOP PERNIKAHAN DINI MELALUI PENYULUHAN PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(3), 2268. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i3.8432
Nining Winarsih, & Ahmed Ismail. (2024). Strategi Pemberdayaan Komunitas: Edukasi Pencegahan Pernikahan Anak Melalui Pendekatan ABCD. Dedikasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(2), 161–180.
Pamessangi, A. A., Hasriadi, H., Al Hamdany, M. Z., Yamin, Muh., Fakhrunnisaa, N., Makmur, M., Efendi, E., Marzuki, A., Ismail, I., & Abdullah, A. (2024). Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini melalui Pendidikan Agama Islam. Madaniya, 5(2), 718–727. https://doi.org/10.53696/27214834.820
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (16th ed.). Rajawali Pers.
Syarda, A., Hasanuddin, & Saifuddin. (2024). Edukasi pendewasaan usia perkawinan dalam mempersiapkan generasi muda untuk pernikahan yang matang. Jurnal Inovasi Hasil Pengabdian Masyarakat (JIPEMAS), 7(3), 593–602. https://doi.org/10.33474/jipemas.v7i3.21824
Umboh, M. C. (2024). Pencegahan terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Lex Privatum, 13(4), 1–9. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/57173
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Andi Bustamin Dg. Kunu, Muhammad Ayub Mubarak, Manga Patila, Mohammad Saleh, Irzha Friskanov. S

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).






















