Implikasi Awal Penerbitan SKB UU ITE Pasal 27 Ayat (3)
DOI:
https://doi.org/10.54259/mukasi.v1i2.857Keywords:
UU ITE, SKB UU ITE, DefamationAbstract
The Electronic Information and Transaction Law (UU ITE) and the latest revisions that have been carried out by the government together with the DPR continue to present polemics in the community. In anticipation of the polemics that continue to occur, on June 23, 2021 the government issued a Joint Decree on the Guidelines for the Implementation Criteria for the Electronic Information and Transaction Law (SKB uu ITE). This SKB was signed by the Minister of Communication and Informatics, the Attorney General and the Head of the Police of the Republic of Indonesia, which is expected to be a law enforcement guideline so that there is no multi-interpretation of the implementation of the ITE Law which previously became a rubber article. This article aims to analyze the initial implications of the Issuance of SKB UU ITE article 27 paragraph (3) on defamation. This study uses a qualitative approach with discourse studies. From the study, three conclusions were found: 1) The Existence of Pros and Cons of Issuing Guidelines for the Implementation of Article 27 paragraph (3) Points (L), 2) The Existence of Pros and Cons Related to the Inclusion of Journalist Profession 3) The Government and DPR still need to immediately revise the ITE Law.
Downloads
References
Mc Quail. (1994). Teori Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. Jakarta : Erlangga.
McNair. (2009). Journalism and Democracy (dalam The handbook of Journalisme Studies, Edited by Karin Wahl-Jorgensen and Thomas Hanitzsch). New York : Routledge.
Akil. (2012). Ilmu Komunikasi: Konstruksi, Proses, dan Level Komunikasi Kontemporer. Makassar : Alauddin University Press.
Ahmad M.Ramli. (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta : Rafika Aditama.
Mc Quail, D. (2011). Teori Komunikasi Masa. Jakarta : Salemba Humanika.
Evans, Dave, & Susan Bratton.(2012). Social Media Marketing: An Hour a Day. Canada : Wiley Publishing, Inc.
Mills, Sara. (2007). Diskursus Sebagai Sebuah Piranti Analisis dalam Ilmu Sosial. Jakarta: Qalam.
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia, No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. (1999).Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sekretariat Negara. Jakarta.
Susanto, Eko Harry, & Sisca Aulia. (2018). Electronic Word of Mouth Dalam Proses Keptusan Konsumen (Studi Di Go-Jek). Prosiding KNKH
Indonesia. (2021). Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi atas Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jakarta.
Detik.com. (2021, 23 Februari). Pengguna Internet Indonesia Tembus 202,6 Juta. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://inet.detik.com/cyberlife/d-5407210/pengguna-internet-indonesia-tembus-2026-juta
Tempo.co.id. (2021, 5 Maret). Ada Ribuan Laporan UU ITE, SAFEnet: Polisi Sibuk Urusi Pencemaran Nama Baik. Diakses pada 22 Juli 2021 dari https://nasional.tempo.co/read/1438925/ada-ribuan-laporan-uu-ite-safenet-polisi-sibuk-urusi-pencemaran-nama-baik
Merdeka.com. (2021, 10 Maret). Kominfo: 33 Persen Pelaporan Kasus UU ITE Gunakan Pasal Pencemaran Nama Baik. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://www.merdeka.com/peristiwa/kominfo-33-persen-pelaporan-kasus-uu-ite-gunakan-pasal-pencemaran-nama-baik.html
Suara.com. (2021, 29 April). Jadi Penyebab Banyak Rakyat Dipidana, Koalisi Serius Desak Revisi UU ITE. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://www.suara.com/news/2021/04/29/174431/jadi-penyebab-banyak-rakyat-dipidana-koalisi-serius-desak-revisi-uu-ite
Republika.co.id. (2021, 21 Februari). BEM SI Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU ITE. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://www.republika.co.id/berita/qov814354/bem-si-desak-pemerintah-dan-dpr-revisi-uu-ite
Aji.or.id. (2021, 10 Maret). Komunitas Pers Desak Segera Revisi UU ITE. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://aji.or.id/read/press-release/1172/komunitas-pers-desak-segera-revisi-uu-ite.html
Cnnindonesia.com. (2021, 17 Februari). Polemik Kritik Jokowi Berujung Desakan Revisi UU ITE. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210217062452-32-607130/polemik-kritik-jokowi-berujung-desakan-revisi-uu-ite.
Gatra.com. (2021, 24 Juni). SKB UU ITE Diteken, Bahas Delik Pidana, Wartawan, dan Kerugian. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://www.gatra.com/detail/news/515384/politik/skb-uu-ite-diteken-bahas-delik-pidana-wartawawan-dan-kerugian
Suaraindonesia.co,id. (2021, 24 Juni). Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://suaraindonesia.co.id/news/peristiwa-nasional/60d3d5c404866/wartawan-dan-perusahaan-media-siber-tidak-bisa-dijerat-uu-ite
Kontan.co.id (2021, 9 Juni). Mahfud MD tegaskan SKB pedoman kriteria implementasi UU ITE segera diluncurkan. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://nasional.kontan.co.id/news/mahfud-md-tegaskan-skb-pedoman-kriteria-implementasi-uu-ite-segera-diluncurkan
Pikiran-rakyat.com (2021, 24 Juni). SKB Implementasi UU ITE Diprotes, Koalisi Desak Pemerintah Revisi. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-012109288/skb-implementasi-uu-ite-diprotes-koalisi-desak-pemerintah-revisi
Idntimes.com. (2021, 8 Juni). ICJR: SKB 3 Pejabat Tidak Pas Dijadikan Panduan untuk Pahami UU ITE. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/icjr-skb-3-pejabat-tidak-pas-dijadikan-panduan-untuk-pahami-uu-ite/3
Detik.com. (2021, 28 Juni). Ahli Harap Tak Ada Warga Dikriminalisasi Pasca-SKB Pedoman UU ITE. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://news.detik.com/berita/d-5622454/ahli-harap-tak-ada-warga-ikriminalisasi-pasca-skb-pedoman-uu-ite?_ga=2.51038889.1829771522.1626966899-377289843.1618385632
Kominfo.go.id. (2021, 23 Juni). SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani, Menko Polhukam Berharap Beri Perlindungan pada Masyarakat. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/35229/skb-pedoman-implementasi-uu-ite-ditandatangani-menko-polhukam-berharap-beri-erlindungan-pada-masyarakat/0/berita
Telusur.co.id. (2021, 25 Juni). SKB Jangan Dijadikan Alasan Pemerintah untuk Tidak Merevisi UU ITE. Diakses pada 22 Juli 2021, dari https://telusur.co.id/detail/skb-jangan-dijadikan-alasan-pemerintah-untuk-tidak-merevisi-uu-ite
Fachri Septian. (2021, 25 Juli). Diwanancara oleh Penulis. Jakarta.
Faisal Maarif. (2021, 25 Juli). Diwawancara oleh Penulis. Jakarta
Bustanul Mubarock. (2021, 26 Juli). Diwawancara oleh Penulis. Jakarta
Nababan, J. (2022). Kohesivitas Kelompok pada Koperasi di Kabupaten Tapanuli Utara. MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(1), 39–54. https://doi.org/10.54259/mukasi.v1i1.450
Angelia Putriana. (2022). Peran Komunikasi Pemasaran Pengobatan Alternatif dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat. MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(1), 31–38. https://doi.org/10.54259/mukasi.v1i1.427
Shandi, S.A., 2021. Pelaksanaan Evaluasi dalam Pembelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di SD Negeri Se-Kota Bima. Jurnal Pendidikan Olahraga, 11(1).
Aziz, M., & Yudi, A. (2019). Perbedaan Pengaruh Latihan Pliometrik Dan Kecepatan Lari Terhadap Kemampuan Lompat Jauh Gaya Jongkok. Jurnal Patriot, 1(3), 1239-1246. https://doi.org/10.24036/patriot.v1i3.389
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Trisno Muldani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
Penulis mengakui bahwa MUKASI (Jurnal Ilmu Komunikasi) sebagai publisher yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini kedalam versi yang lain, seperti: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain. Dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada MUKASI (Jurnal Ilmu Komunikasi).























