Peningkatan Pengetahuan Tanda Obat Tidak Layak Konsumsi Untuk Mewujudkan Penguatan Sistem Hukum Aspek Budaya
DOI:
https://doi.org/10.54259/pakmas.v3i1.1512Kata Kunci:
Conscious, Cultural, Medicinal, ViableAbstrak
Kemajuan teknologi mempengaruhi masyarakat dalam memebeli obat beralih secara online. Pembelian obat secara online membantu masyarakat dalam upaya penyembuhan karena lebih mudah medapatkan obat. Akan tetapi pembelian obat secara online belum ada kepastian hukum untuk mendapatkan perlindungan konsumen. Sehingga perlu dilakukan penyuluhan untuk budaya kesadaran hukum dalam pembelian obat secara bebas. Tujuan dilakukan kegiatan penyuluhan tersebut adalah meningkatkan pengetahuan kader tentang tanda obat tidak layak konsumsi, dan kaader menularkan ke masyarakat sehingga terwujud budaya kesadaran hukum dalam pembelian obat secara bebas. Metode yang digunakan pada kegiatan ini dengan memberikan penyuluhan (transfer ilmu). Hasil kegiatan ini adalah pengetahuan kader tentang tanda obat tidak layak konsumsi dan rusak mengalami peningkatan, harapannya kader dapat memberikan informasi yang didapat pada pertemuan PKK dilingkungan RT masing-masing. Sehingga membangun sistem hukum aspek budaya.
Unduhan
Referensi
Afgan, N. H. A. M. G. C. (2010). The Knowledge Society: A Sustainability Paradigm. Cadmus, 1(1).
Ariyulin, N. (2018). Urgensi Pembentukan Regulasi Penjualan Obat Melalui Media Online. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 37–49.
Badan Pusat Statistik Kota Semarang. (2021). Profil Kesehatan Kota Semarang. Badan Pusat Statistik Kota Semarang. https://doi.org/42010033374
BPOM RI. (2015). Materi Edukasi tentang Peduli Obat dan Pangan Aman. In GNPOPA (Gerakan Nasional Peduli Obat Dan Pangan Aman) badan pengawaas obat dan makanan republik indonesia.
BPOM RI. (2021). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. In Bpom Ri (Vol. 11, hal. 1–16).
Departemen Kesehatan RI. (2006). Pedoman penggunaan obat bebas dan bebas terbatas. Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik.
Fatimah, H. W. W. (2021). Gambaran Perilaku Masyarakat dalam Membeli Obat Secara Online di Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas Gajah Mada.
Friedman, L. M. (1975). No TitleThe Legal System : A Sosial Silence Perspective. Russel Foundation.
Health, M. S. for. (2012). Managing Procurement. Management Sciences for Health. https://msh.org/resources/mds-3-managing-access-to-medicines-and-health-technologies/
Hutomo, M. M. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (Vol. 1, Nomor 2).
Irwansyah;Musparlin Halid, Alfisahrin Alfisahrin, I. I. (2022). Hubungan Tingkat Pendapatan dan Pengetahuan Pasien Terhadap Pembelian Obat Keras tanpa Resep. Jurnal Farmasi Higea, 14(2).
Kesehatan, K. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. In Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Vol. 69).
Knight, K. B., Gano;, J. M. H. V. H. A. D., & Weingarten, J. J. O. and S. R. (2005). A systematic review of diabetes disease management Program. The American Journal of Managed Care - AJMC, 11(4).
Lestari, T. Y. (n.d.). Bahaya Minum Obat Kedaluwarsa bagi Kesehatan Tubuh. Klik Dokter. Diambil 5 Januari 2023, dari https://www.klikdokter.com/info-sehat/kesehatan-umum/bahaya-minum-obat-kedaluwarsa-bagi-kesehatan-tubuh
Notoadmodjo. (2007). Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Rineka Cipta.
Nugroho, S. A. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya. Kencana.
Oxford. (2018). Knowladge: Definition of Knowladge in Oxford Dictionary.
Rahardjo, S. (2004). Ilmu Hukum Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Universitas Muhamadiyah Surakarta.
Sobur A. (2011). Psikologi Umum. Pustaka Setia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ambar Dwi Erawati, Mona Tiorina Manurung, Chusnul Zulaika

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).






















