Peningkatan Pengetahuan Tanda Obat Tidak Layak Konsumsi Untuk Mewujudkan Penguatan Sistem Hukum Aspek Budaya

Penulis

  • Ambar Dwi Erawati Universitas Widya Husada
  • Tiorina Manurung Universitas Widya Husada 
  • Zulaika Universitas Widya Husada 

DOI:

https://doi.org/10.54259/pakmas.v3i1.1512

Kata Kunci:

Conscious, Cultural, Medicinal, Viable

Abstrak

Kemajuan teknologi mempengaruhi masyarakat dalam memebeli obat beralih secara online. Pembelian obat secara online membantu masyarakat dalam upaya penyembuhan karena lebih mudah medapatkan obat. Akan tetapi pembelian obat secara online belum ada kepastian hukum untuk mendapatkan perlindungan konsumen. Sehingga perlu dilakukan penyuluhan untuk budaya kesadaran hukum dalam pembelian obat secara bebas.  Tujuan dilakukan kegiatan penyuluhan tersebut adalah meningkatkan  pengetahuan kader tentang tanda obat tidak layak konsumsi, dan kaader menularkan ke masyarakat sehingga terwujud budaya kesadaran hukum dalam pembelian obat secara bebas. Metode yang digunakan pada kegiatan ini dengan memberikan penyuluhan (transfer ilmu). Hasil kegiatan ini adalah pengetahuan kader tentang tanda obat tidak layak konsumsi dan rusak mengalami peningkatan, harapannya kader dapat memberikan informasi yang didapat pada pertemuan PKK dilingkungan RT masing-masing. Sehingga membangun sistem hukum aspek budaya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Afgan, N. H. A. M. G. C. (2010). The Knowledge Society: A Sustainability Paradigm. Cadmus, 1(1).

Ariyulin, N. (2018). Urgensi Pembentukan Regulasi Penjualan Obat Melalui Media Online. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(1), 37–49.

Badan Pusat Statistik Kota Semarang. (2021). Profil Kesehatan Kota Semarang. Badan Pusat Statistik Kota Semarang. https://doi.org/42010033374

BPOM RI. (2015). Materi Edukasi tentang Peduli Obat dan Pangan Aman. In GNPOPA (Gerakan Nasional Peduli Obat Dan Pangan Aman) badan pengawaas obat dan makanan republik indonesia.

BPOM RI. (2021). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat. In Bpom Ri (Vol. 11, hal. 1–16).

Departemen Kesehatan RI. (2006). Pedoman penggunaan obat bebas dan bebas terbatas. Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik.

Fatimah, H. W. W. (2021). Gambaran Perilaku Masyarakat dalam Membeli Obat Secara Online di Daerah Istimewa Yogyakarta. Universitas Gajah Mada.

Friedman, L. M. (1975). No TitleThe Legal System : A Sosial Silence Perspective. Russel Foundation.

Health, M. S. for. (2012). Managing Procurement. Management Sciences for Health. https://msh.org/resources/mds-3-managing-access-to-medicines-and-health-technologies/

Hutomo, M. M. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents (Vol. 1, Nomor 2).

Irwansyah;Musparlin Halid, Alfisahrin Alfisahrin, I. I. (2022). Hubungan Tingkat Pendapatan dan Pengetahuan Pasien Terhadap Pembelian Obat Keras tanpa Resep. Jurnal Farmasi Higea, 14(2).

Kesehatan, K. (2021). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. In Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Vol. 69).

Knight, K. B., Gano;, J. M. H. V. H. A. D., & Weingarten, J. J. O. and S. R. (2005). A systematic review of diabetes disease management Program. The American Journal of Managed Care - AJMC, 11(4).

Lestari, T. Y. (n.d.). Bahaya Minum Obat Kedaluwarsa bagi Kesehatan Tubuh. Klik Dokter. Diambil 5 Januari 2023, dari https://www.klikdokter.com/info-sehat/kesehatan-umum/bahaya-minum-obat-kedaluwarsa-bagi-kesehatan-tubuh

Notoadmodjo. (2007). Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. Rineka Cipta.

Nugroho, S. A. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya. Kencana.

Oxford. (2018). Knowladge: Definition of Knowladge in Oxford Dictionary.

Rahardjo, S. (2004). Ilmu Hukum Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Universitas Muhamadiyah Surakarta.

Sobur A. (2011). Psikologi Umum. Pustaka Setia.

Diterbitkan

2023-05-30

Cara Mengutip

Ambar Dwi Erawati, Mona, & Chusnul Zulaika. (2023). Peningkatan Pengetahuan Tanda Obat Tidak Layak Konsumsi Untuk Mewujudkan Penguatan Sistem Hukum Aspek Budaya. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 92–96. https://doi.org/10.54259/pakmas.v3i1.1512

Terbitan

Bagian

Articles