Pengenalan Program Pengungkapan Sukarela Terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.54259/pakmas.v3i2.2079Kata Kunci:
Introduction, Voluntary Disclosure Program, Harmonization of Tax RegulationsAbstrak
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Sekitar 70-80 persen penerimaan negara berasal dari perpajakan sehingga hal ini tentu menjadikan penerimaan perpajakan sebagai ujung tombak bagi penerimaan negara. Jika penerimaan negara tidak mencapai target tentu akan menghambat pembangunan nasional. Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan berusaha meningkatkan kepatuhan wajib pajak baik secara sukarela maupun melalui penegakan hukum yakni pemeriksaaan pajak. Sasaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah seluruh pegawai dan jajaran pimpinan PT Bank Central Asia, Tbk. Kantor Cabang Pembantu Rahadi Usman Pontianak dimana hampir sebagian besar pegawai masih kurang mengerti dan memahami terkait program pengungkapan sukarela. Secara khusus, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ditujukan kepada seluruh pegawai yang terdiri dari 11 orang pegawai. Kegiatan ini diadakan berdasarkan kebutuhan dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan pegawai dengan memberikan sosialisasi. Setelah sosialisasi disampaikan, para staf merasa terbantu, memahami dan akhirnya mulai memeriksa kembali setiap pelaporan SPT Tahunan masing-masing untuk memastikan pelaporan harta mereka sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kesadaran mereka mulai meningkat dan menganggap setiap pelaporan yang menggunakan metode self assesment ini merupakan suatu hal yang penting untuk membangun kesadaran yang baik sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab untuk negaranya agar pembangunan negara bisa semakin lebih baik berkat kontribusi dari wajib pajak.
Unduhan
Referensi
Affan, M. W., Saputri, N. A., & Haryanti, A. D. (2022). Pelatihan dan Pendampingan Pelaporan Keuangan Keuangan SMP Muhammadiyah 8 Kota Batu. Jurnal Pengabdian dan Peningkatan Mutu Masyarakat. 3(1), 64-70. https://doi.org/10.22219/janayu.v3i1.20312.
Effendi, B. (2018). Penguatan Pemahaman Siswa Kelas XII Ak Melalui Bimbingan dan Pelatihan Akuntansi dan Pajak. Internasional Journal of Community Service Learning, 2(4), 302-308.
Haryadi, D. (2017). Gray Area Dalam Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Jurnal MABIS, 7(2), 54-64.
. (2022). Gray Area dan Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Jurnal MABIS, 13(1), 15-26.
. (2022). Analyst of the Impact of Taxpayer Compliance After Participating in the Tax Amnesty Program in the Food and Beverage Subsector on the Indonesia Stock Exchange. Journal of Asian Multicultural Research for Economy and Management Study, 3(2), 8-14.
https://doi.org/10.47616/jamrems.v3i2.274
Jatmiko, A. (2022). Sejarah Tax Amnesty Indonesia dari Masa ke Masa dari https://katadata.co.id/agungjatmiko/ekonopedia/627ce2e462a61/sejarah-tax-amnesty-indonesia-dari-masa-ke-masa, 12 Mei 2022.
Menteri Keuangan. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya Serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun 2007. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
Presiden Republik Indonesia. (1964). Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (1965). Peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1966 Tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (1983). Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (1983). Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (1983). Peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (1984). Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1984 Tentang Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2007). Peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2016). Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.
. (2021). Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Setyawati, I., Meini, Z., Subiyanto, B., & Setioningsih, R. (2022). Pelatihan Pencatatan dan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Siswa Al-Falah Tangerang Selatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Dedikasi, 1(1), 1-8. https://doi.org/10.53276/dedikasi.v1i1.4
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dedi Haryadi, Hengky Leon, Ricky Ricky

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).






















