Pembaharuan Isu Perpajakan pada Mahasiswa Universitas Widya Dharma Pontianak

Penulis

  • Lauw Sun Hiong Universitas Widya Dharma Pontianak
  • Hengky Leon Universitas Widya Dharma Pontianak
  • Dedi Haryadi Universitas Widya Dharma Pontianak
  • Ricky Ricky Universitas Widya Dharma Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i1.2469

Kata Kunci:

Updates, Voluntary Disclosure Program, Harmonization Of Tax Regulations

Abstrak

 

Dalam menjaga kestabilan ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang vital bagi pemerintah. Namun, tantangan besar seringkali muncul dalam memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Pembayaran pajak adalah bentuk sikap gotong royong masyarakat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional, yang bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat. Sasaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah mahasiswa Universitas Widya Dharma Pontianak yang telah mendaftarkan diri. Kegiatan ini diadakan berdasarkan kebutuhan dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan mahasiswa dengan memberikan sosialisasi. Setelah sosialisasi disampaikan, mahasiswa memahami dan menyadari pentingnya pelaporan yang akurat dan bertanggung jawab sebagai wajib pajak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Affan, M. W., Saputri, N. A., & Haryanti, A. D. (2022). Pelatihan dan Pendampingan Pelaporan Keuangan Keuangan SMP Muhammadiyah 8 Kota Batu. Jurnal Pengabdian dan Peningkatan Mutu Masyarakat. 3(1), 64-70. https://doi.org/10.22219/janayu.v3i1.20312.

Effendi, B. (2018). Penguatan Pemahaman Siswa Kelas XII Ak Melalui Bimbingan dan Pelatihan Akuntansi dan Pajak. Internasional Journal of Community Service Learning, 2(4), 302-308.

Haryadi, D. (2017). Gray Area Dalam Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Jurnal MABIS, 7(2), 54-64.

. (2022). Gray Area dan Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Jurnal MABIS, 13(1), 15-26.

. (2022). Analyst of the Impact of Taxpayer Compliance After Participating in the Tax Amnesty Program in the Food and Beverage Subsector on the Indonesia Stock Exchange. Journal of Asian Multicultural Research for Economy and Management Study, 3(2), 8-14. https://doi.org/10.47616/jamrems.v3i2.274

Jatmiko, A. (2022). Sejarah Tax Amnesty Indonesia dari Masa ke Masa dari https://katadata.co.id/agungjatmiko/ekonopedia/627ce2e462a61/sejarah-tax-amnesty-indonesia-dari-masa-ke-masa, 12 Mei 2022.

Menteri Keuangan. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya Serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun 2007. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (2008). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Rangka Penerapan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.

Presiden Republik Indonesia. (1964). Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (1965). Peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1966 Tentang Penetapan Anggaran Induk Beserta Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (1983). Peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (1983). Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (1983). Peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (1984). Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1984 Tentang Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (2007). Peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (2016). Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.

. (2021). Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Setyawati, I., Meini, Z., Subiyanto, B., & Setioningsih, R. (2022). Pelatihan Pencatatan dan Penyusunan Laporan Keuangan Bagi Siswa Al-Falah Tangerang Selatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Dedikasi, 1(1), 1-8. https://doi.org/10.53276/dedikasi.v1i1.4

Diterbitkan

2024-05-28

Cara Mengutip

Lauw Sun Hiong, Hengky Leon, Dedi Haryadi, & Ricky Ricky. (2024). Pembaharuan Isu Perpajakan pada Mahasiswa Universitas Widya Dharma Pontianak. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1–7. https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i1.2469

Terbitan

Bagian

Articles