Penyuluhan Hukum Mengenai Larangan Pencantuman Klausula Baku Bagi Pelaku Usaha dalam Rangka Mewujudkan Pelindungan Konsumen

Penulis

  • Agus Suwandono Universitas Padjadjaran
  • Deviana Yuanitasari Universitas Padjadjaran
  • Nun Harrieti Universitas Padjadjaran
  • Etty Mulyati Universitas Padjadjaran
  • Holyness N. Singadimedja Universitas Padjadjaran
  • Rafan Darodjat Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i1.2869

Kata Kunci:

Standard Clause, Prohibition, Legal Counseling, Business Actor, Consumer Protection

Abstrak

Klausula baku dalam pelindungan konsumen merupakan syarat atau ketentuan yang telah ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha. Klausula baku pada dasarnya tidak dilarang untuk dicantumkan dalam dokumen atau perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha. Undang-Undang Pelindungan Konsumen (UUPK) hanya melarang pencantuman klausula baku yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) UUPK. Pemahaman mengenai klausula baku menurut UUPK penting dipahami oleh konsumen dan pelaku usaha dalam mewujudkan pelindungan konsumen. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman  konsumen dan pelaku usaha mengenai klausula baku berdasarkan UUPK perlu dilaksanakan penyuluhan hukum melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat. Hasil kegiatan pada masyarakat ini meningkatkan kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha mengenai klausula baku berdasarkan UUPK. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK maka klausula baku yang  bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) UUPK dinyatakan batal demi hukum. Pelaku usaha dalam mencantumkan klausula baku dalam dokumen atau perjanjian dengan konsumen harus memperhatikan ketentuan Pasal 18 ayat (1), (2) UUPK. Selain itu,konsekuensi hukum bagi pelaku usaha atas pencantuman klausula baku yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) UUPK berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK diancam pidana penjara paling lama lima tahun  atau denda paling banyak dua miliar.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Astuti, N. K. (2016). Analisa Yuridis Tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum. Jurnal Hukum Tô-Râ, 2(1), 279. https://doi.org/10.33541/tora.v2i1.1130

Badrulzaman, M. D. (2014). Aneka hukum bisnis. Alumni.

Dewi, A. S. (2023). Penggunaan Kontrak Baku Dalam Perjanjian Antara Developer Dengan Konsumen. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 6(1), 80–90. https://jurnal.polgan.ac.id/index.php/juripol/article/view/12264%0Ahttp://jurnal.polgan.ac.id/index.php/juripol/article/download/12264/1433

Eleanora, F. N., & Dewi, A. S. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Baku dan Akibat Hukumnya bagi Konsumen. JURNAL MERCATORIA, 15(1), 19–27. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i1.6812

Gunawan, D. (2024). Lembang masih menjadi primadona tujuan wisata di Bandung Barat. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/jabar/wisata/645341/lembang-masih-jadi-primadona-tujuan-wisata-di-bandung-barat

Hidayah, N. P., & Komariah, K. (2019). Peningkatan Kapasitas Kelompok PKK Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang untuk Mengatasi Problematika Hukum Waris Islam. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 6(3), 122–127. https://doi.org/10.32699/ppkm.v6i3.719

Jenie, S. I. (2007). Itikad baik, perkembangan dari asas hukum khusus menjadi asas hukum umum (Pidato Pengukuhan Guru Besar).

Karlina, D., Yaniza, T., Ramadhanti, D. C., Tanjungpura, U., Hukum, F., & Tanjungpura, U. (2023). Peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha UMKM melalui pelatihan pengemasan dan pelabelan pangan di pontinak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPkMN), 3(2), 1732–1738. https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/619/505

Mahendar, F., & Budhayati, C. T. (2019). Konsep Take It or Leave It Dalam Perjanjian Baku Sesuai Dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2), 97–114. https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p97-114

Munggaran, I., Sudjana, S., & Nugrono, B. D. (2019). Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 187–199.

Poernomo, S. L. (2019). Standar Kontrak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 109–119. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.109-120

Priyono, E. A. (2017). Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro Private Law Review, 1(1), 13–22.

Putri S, M. A. (2020). Klausula baku dalam suatu perjanjian berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentan perlindungan konsumen. Gagasan Hukum, 2(2), 122–134. https://doi.org/10.56301/juris.v7i2.1043

Roesli, M., Sarbini, S., & Nugroho, B. (2019). Kedudukan perjanjian baku dalam kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 1–8. https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2260

Satrio, J. (1995). Hukum perikatan, perikatan yang bersumber dari perjanjian, buku I. Citra Aditya Bakti.

Shidarta, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. Grasindo.

Sidabalok, J. (2006). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Siregar, A. M. (2023). Penyelesaian Hukum Klausula Baku dalam Perjanjian Electronic Commerce Ditinjau dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. UNES Law Review, 6(1), 2570–2579. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1044

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Pelindungan yang Seimbang Bagi Para pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Ikatan Bankir Indonesia.

Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian : Teori dan Analisa Kasus. Prenada Media.

Sulistyaningrum, H. P., & Afrilia, D. A. (2020). Klausula Baku Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Simbur Cahaya, 27(1), 119–133. https://doi.org/10.28946/sc.v27i1.807

Suprapti, E., & Tarigan, A. E. (2021). Itikad Baik Dalam Perjanjian Suatu Perspektif Hukum Dan Keadilan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(1), 147–158. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19377

Sutrisno, B., Martini, D., & Haq, L. M. H. U. (2020). Penyuluhan hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Lombok Barat. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 226–240. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.48

Suwandono, A. (2017). Hukum perjanjian teori dan perkembangannya. Phoenix Publisher.

Suwandono, A. (2019). Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1), 45. https://doi.org/10.22146/jmh.33848

Suwandono, A., Suparto, S., Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2024). Review Negatif Garansi Hangus dalam E-Commerce Perspektif Hukum Pelindungan Konsumen. Al-Adl : Jurnal Hukum, 16(1), 81–102. https://doi.org/10.31602/al-adl.v16i1.12837

Wery, P. (1990). Perkembangan hukum tentang itikad baik di Nederland. Percetakan Negara Republik Indonesia.

Wiyono, W. M., Waluyo, B., & Anindito, T. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Tambahan Pewarna Makanan Di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 82–89. https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i1.163

Yanto, E., Imawanto, I., Fahrurrozi, F., & Sarudi, S. (2022). Penyuluhan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli barang dan/atau jasa. Jurnal Pengabdian Ruang Hukum (JRPH), 1(2), 31–36. https://journal.ummat.ac.id/index.php/jprh/article/view/10300/4951

Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2020). Pengembangan hukum perjanjian dalam pelaksanaan asas itikad baik pada tahap pra kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Volume 3(3), 1–13.

Yuanitasari, D., Kusmayanti, H., & Suwandono, A. (2023). A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law. Cogent Social Sciences, 9(2), 1–12. https://doi.org/10.1080/23311886.2023.2246748

Diterbitkan

2024-05-28

Cara Mengutip

Agus Suwandono, Deviana Yuanitasari, Nun Harrieti, Etty Mulyati, Holyness N. Singadimedja, & Rafan Darodjat. (2024). Penyuluhan Hukum Mengenai Larangan Pencantuman Klausula Baku Bagi Pelaku Usaha dalam Rangka Mewujudkan Pelindungan Konsumen . PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 242–251. https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i1.2869

Terbitan

Bagian

Articles