Sosialisasi Penguatan dan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kabupaten Pasaman Barat
DOI:
https://doi.org/10.54259/pakmas.v2i2.1243Kata Kunci:
Development, Regency/City, Socialization, StrengtheningAbstrak
Penyelenggaraan Sosialisasi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah salah satu bentuk kegiatan program pemerintah dalam pemenuhan hak anak. Sosialisasi yang dilakukan ialah di Daerah Pasaman Barat, diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan Sekolah Ramah Anak sebagai salah satu prasyaratan untuk mencapai Kabupaten Layak Anak. Metode sosialisasi ini menggunakan ceramah interaktif dan diskusi bersama anggota DPRD serta seluruh Kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Pasaman Barat serta Organisasi Pemerintah Daerah terkait. Dalam Penyajian menunjukkan bahwa peserta sosialisasi sangat antusias dalam bertanya dan aktif melakukan diskusi. Peserta diberi penjelasan terkait 24 indikator yaitu; Peraturan daerah KLA, terlembaga KLA, keterlibatan masyarakat (dunia usaha dan media), akta kelahiran, informasi layak anak, partisipasi anak, perkawinan anak, lembaga konsultasi bagi orang tua atau keluarga, lembaga pengasuhan alternatif, infrastruktur ramah anak, persalinan di fasilitas kesehatan, prevalensi gizi, PMBA, fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak, air minum dan sanitasi, kawasan tanpa rokok, PAUD-HI, wajar 12 tahun, SRA, PKA, korban kekerasan dan eksploitasi, korban fornografi dan situasi darurat, penyandang disabilitas dan ABH terorisme, stigma. Adapaun kesimpulan tulisan ini bahwa untuk mencapai KLA, diperlukan komitmen dari berbagai pihak terkait.
Unduhan
Referensi
(Kemenrian PPPA RI). 2022. “Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Layak Anak.”
Anisa, Nurul. 2019. “Evaluasi Pelaksanaan Kota Layak Anak Dalam Penyedian Infrasuktur (Sarana Dan Prasarana) Ranah Anak Di Kota Padang.” Ilmu Administrasi Publik 2:69–74.
BPS. 2020. “Data Sensus Penduduk BPS.”
DPPPA. 2019. “KLA Kota Layak Anak.” DP3AP2KB Sumatera Barat.
DPPPA. 2021. “Sumbar Raih Peanugrahab Kab/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 Dengan Berbagai Tingkatan.” DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat.
Fuady, Wachid. 2013. “Kajian Teori Dan Implementasi Pembangunan Terhadap Tolok Ukur Keberhasilan Pembangunan.” Journal of Chemical Information and Modeling 53(9):1689–99.
Kurniawan, Teguh. 2015. “Peran Pralemen Dalam Perlindungan Anak.” Pengabdian Masyarakat 6:37–45.
Pasbar. 2022. “Pasbar Bertekat Menjadi Kabupate Layak Anak.” Jurnal Andalas.
Patilima, Hamid. 2017. “Kabupaten Kota Layak Anak.” Kriminologi Indonesia 13:39–43.
Rosalin, Lenny et al. 2020. “Bahan Avokasi Kebijakan KLA.” Pp. 1–8 in Kabupaten Kota Layak Anak. Jakarta: Deouti Bidang Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Saputra, Romi. 2018. “Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak Di Medan (Sumatera Barat).” Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak 6:189–93.
Swadesi, Utari et al. 2020. “Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak.” Administrasi Negara 16:77–81.
Barus, O. P., & Gultom, D. A. (2018). Sistem Pendukung Keputusan Untuk Pemilihan Smartphone Terbaik dengan Menggunakan Metode Bayes. Journal Information System Development, 3(1), 63–70z. https://ejournal-medan.uph.edu/index.php/isd/article/view/344/178
Barus, O. P., Pangaribuan, J. J., Pratama, Y. A., Maulana, A., & Nadjar, F. (2022). Peningkatan Kemampuan Pengelolaan Transaksi Melalui Implementasi Sistem Informasi PoS Untuk Para Peternak Arjuna Farm, Deli Serdang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 2(2), 110–118. https://doi.org/https://doi.org/10.55338/jpkmn.v2i2.293
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Irwan Irwan, Enceria Damanik, Yenni Melia, Elvawati Elvawati , Latifah Izzatul Jannah, Gebi Cahyani Lubis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).






















